1. GAMBARAN UMUM KOPERASI
Koperasi ini terletak di Kelurahan Cipadung Kecamatan Panyileukan Kota Bandung. Koperasi Wanita Sauyunan Bermartabat sudah berdiri sejak tahun 2011 dengan Badan Hukum Nomor 1001/BH/XIII.23/VIII/KUKM&PERINDAG/2011 tanggal 23 Juni 2011 dengan kegiatan usaha hanya simpan pinjam.
Anggota koperasi merupakan masyarakat umum khususnya yang berjenis kelamin wanita di sekitar wilayah kerja koperasi. Anggota koperasi sampai dengan 31 Desember 2018 sebanyak 148 orang.
2. MANAJEMEN ORGANISASI
Secara organisasi pengelolaan Koperasi Wanita Sauyunan Bermartabat dilakukan dengan sangat sederhana dan belum terstandar. Koperasi belum memiliki peraturan-peraturan koperasi yang mendukung dalam pengelolaan organisasi koperasi selain Anggaran Dasar.
Keanggotaan koperasi dikelola dengan baik mengingat jumlah anggotanya yang relatif sedikit, sehingga memudahkan pengurus dalam pengendalian pelaksanaan kewajiban dan hak anggota.. namun, dalam perkembangannya jumlah anggota koperasi tidak bertambah signifikan meskipun keanggotaan terbuka untuk masyarakat umum. Rapat Anggota dilakukan setiap tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup buku.
Pengurus sebagian besar telah menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya dengan cukup baik meskipun belum memiliki uraian tugas-wewenang-tanggung jawab pengurus yang spesifik sesuai dengan jabatannya. Selain itu, koperasi juga kekurangan SDM pengurus yang berkompeten di bidangnya dan juga kurang regenerasi sehingga sulit mencari pengganti pengurus yang ada.
Pengawas dipandang cukup baik dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya dalam mengawasi pengelolaan yang dilakukan oleh pengurus. Saran dan masukan dari pengawas sangat dimanfaatkan dengan baik oleh pengurus guna meningkatkan kinerja koperasi dalam mensejahterakan anggotanya.
Adapun susunan pengurus dan pegawas Koperasi Wanita Sauyunan Bermartabatadalah sebagai berikut:
1. Pengurus
Ketua : Dede Watiah Yayan
Sekretaris : Temi Ratnasari
Bendahara : Yayat Suryati
2. Pengawas
Ketua : Ny. Hj. Dra. Ika Rohatika MD.
Anggota : Ny. Hj. Yati M Datim
Pada saat diskusi terungkap beberapa hal penting yang menjadi catatan, baik dari pengurus dan pengawas maupun dari pendampping, seperti misalnya:
1. Tertib admistrasi
Dengan anggota yang berjumlah 148 orang tidak terlalu sulit untuk mengelola data keanggotaan, sehingga pendamping menyarankan untuk membuat atau menyusun mutasi data anggota yang akurat dan memasukkan jumlah data mutasi tersebut ke dalam laporan pertanggungjawaban pengurus, dan akan jauh lebih baik jika daftar tersebut selain menyebutkan komposisi anggota (jenis kelamin), juga data anggota menunjukkan potensi masing-masing anggota, baik potensi usaha anggota maupun potensi peningkatan pelayanan anggota.
Kelengkapan organisasi yang menyangkut peraturan-peraturan koperasi selain Anggaran Dasar juga perlu dilengkapi sehingga jalannya organisasi koperasi lebih baik lagi dan bersistem.
2. Sumber Daya Manusia
Regenerasi juga diperlukan agar bisa menemukan bibit-bibit pengurus yang bisa berinovasi sehingga koperasi secara organisasi dan usaha dapat mengalami kemajuan seperti yang diharapkan. Pendidikan dan pelatihan sangat diperlukan bagi SDM koperasi agar kompetensi SDM koperasi meningkat dan organisasi koperasi maupun usahanya bisa berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai koperasi.
3. Teknik pengawasan bagi pengawas
Pada kesempatan ini juga pengurus menanyakan bagaimana menjalankan fungsi pengawasan dengan baik, pendamping menyampaikan bahwa ada beberapa teknik pengawasan yang dilakukan serta tugas dan fungsi pengawas dengan jelas sehingga tugas dan fungsi pengawas bisa dilaksanakan sebaik-baiknya dengan dukungan pogram dan kertas kerja yang dirumuskan guna memudahkan tugas pengurus. Program dan kertas kerja juga akan membantu pengawas agar tugasnya tidak menduplikasi pertanggung jawaban kerja pengurus.
3. MANAJEMEN USAHA KOPERASI
Koperasi saat ini hanya memiliki kegiatan simpan pinjam kepada anggota. Usaha simpan pinjam koperasi sudah berjalan dengan cukup baik, namun pengurus merasa koperasi kekurangan modal untuk memenuhi semua permintaan kebutuhan pinjaman anggota. Simpanan sukarela yang seyogyanya bisa menjadi sumber tambahan modal ternyata tidak berjalan seperti yang diharapkan karena minat dan kemampuan anggota kurang.
Proses pengajuan pinjaman koperasi dipandang cukup mudah dan cepat serta ketaatan anggota dalam mengambalikan pinjamannya juga cukup baik meskipun ada beberapa anggota yang memiliki pinjaman yang bermasalah dalam pengembaliannya, namun terus diupayakan penagihannya oleh pengurus.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam mengelola usaha simpan pinjam koperasi masih memiliki kelemahan yaitu kurangnya modal, sehingga pendamping menyarankan kepada pengurus untuk meningkatkan simpanan anggota, salah satunya dengan menerapkan simpanan wajib besarannya tidak sama, tapi tetap memiliki batas nominal. Selain itu juga anggota harus dimotivasi supaya tidak hanya ingin pinjamanya saja, tapi anggota juga didorong untuk meningkatkan partisipasinya dalam memanfaatkan pelayanan simpanan sukarela di koperasi.
4. MANAJEMEN KEUANGAN
Dalam mengelola keuangan usaha simpan pinjam koperasi, pengurus berperan sekaligus sebagai pengelola mengingat usaha yang dijalankan saat ini baru usaha simpan pinjam saja sehingga pengurus belum memandang perlu untuk mengangkat karyawan. Selain itu, secara keuangan koperasi dianggap belum mampu untuk memberikan gaji kepada karyawan. Dalam hal ini pengurus yang berperan sebagai pengelola usaha simpan pinjam adalah ketua dan bendahara, dimana bendahara berfungsi sebagai kasir dan melakukan pencatatannya. Dalam aspek permodalan, seperti yang diuangkapkan di atas bahwa kemampuan keuangan koperasi masih terbatas sehingga besarnya pinjaman yang diberikan tidak selalu sesuai keinginan anggota. selain itu, besaran pinjaman juga menyesuaikan besaran simpanan pokok dan simpanan wajib anggota. kebijakan ini dipandang tepat untuk mengantisipasi resiko tidak kembalinya pinjaman anggota.
Pelaporan keuangan usaha simpan pinjam koperasi belum perlu dilakukan pemisahan karena belum ada unit usaha lainnya selain simpan pinjam. Pertanggung jawaban laporan keuangan usaha simpan pinjam koperasi juga dilakukan tepat waktu, dimana Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan 3 (tiga) bulan setelah tutup buku yaitu pada bulan Januari tahun berikutnya.
Namun demikian, pendamping merekomendasikan laporan keuangan hasil otonomisasi Usaha Simpan Pinjam Koperasi sebagai persiapan apabila di kemudian hari koperasi menyelenggarakan kegiatan selain simpan pinjam. Berikut laporan USP terpisah