1. GAMBARAN UMUM KOPERASI
Koperasi berkedudukan di Jalan Jl Mohammad Toha No. 55. Anggota koperasi merupakan anggota militer TNI AD dan PNS dan sampai dengan 31 Desember 2019 sebanyak 169 orang.
Kegiatan usaha yang dijalankan koperasi adalah serba usaha terdiri dari usaha simpan pinjam dan pengadaan barang kebutuhan anggota koperasi.
Asset koperasi sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp 1.633.258.876,- dengan komposisi modal sendiri sebesar Rp 1.656.017.813,- dan modal luar sebesar Rp 725.022.057,-.
Dengan kemampuan keuangan tersebut koperasi mampu menghasilkan pendapatan sebesar Rp 233.291.017,- dan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp 39.789.108,-
2. MANAJEMEN ORGANISASI
Secara organisasi pengelolaan usaha simpan pinjam Primkop Kartika Nirbaya sudah dilakukan secara efektif, dimana kekuasaan tertinggi dipegang Rapat Anggota, sedangkan organisasi koperasi dikelola oleh pengurus dan diawasi oleh pengawas yang keduanya bertanggung jawab langsung kepada Rapat Anggota.
Kelemahan organisasi koperasi ini diantaranya koperasi baru memiliki sebagian kecil peraturan-peraturan koperasi yang mendukung dalam pengelolaan organisasi koperasi selain Anggaran Dasar koperasi.
Perencanaan usaha simpan pinjam baru dilakukan untuk periode 1 tahun buku, sedangkan perencanaan jangka panjang belum dilakukan.
Keanggotaan koperasi dikelola dan dikendalikan dengan baik karena jumlahnya yang relatif sedikit dan berada di lingkungan kantor militer, Rapat Anggota dilakukan setiap tahun tepat aturan yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup buku.
Pengurus sebagian besar sudah menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya dengan cukup baik meskipun uraian tugas-wewenang-tanggung jawab pengurus yang spesifik sesuai dengan jabatannya belum terumuskan dengan baik. Pembagian tugas dilakukan diantara pengurus sehingga tidak ada pengurus yang rangkap tugas atau pun yang tidak memiliki tugas. Regenerasi terus dilakukan oleh koperasi sehingga kepengurusan tidak monoton dipegang oleh segelintir orang.
Pengawas dipandang cukup baik dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya, namun pengurus merasa pengawas harus lebih bisa meluangkan waktunya untuk melaksanakan tugasnya. Namun demikian, bukan berarti mengurangi kinerja pengurus dalam mengelola koperasi.
Adapun susunan pengurus dan pengawas Primkop Kartika Nirbaya adalah sebagai berikut:
a) Pengurus
Ketua : Tarji
Komurnikop : Syamsudin
Komurben : Lili Kurnia
Komurus : Nandang A.S.
Pokmin : Mira Eka P.
b) Pengawas
Ketua : M. Indra H.
Anggota : 1. Sutrisno
2. Surtiworo
Primkop Kartika Nirbaya memiliki sumber daya manusia yang sudah terlatih dan berpengalaman dalam mengelola koperasi sehingga tidak terlalu sulit bagi para pendamping untuk menggali informasi mengenai kelemahan koperasi dan berdiskusi untuk mencari pemecahan masalah atas kelemahan-kelemahan yang masih dimiliki koperasi.
Pada saat diskusi terungkap beberapa hal penting yang menjadi catatan, baik dari pengurus dan pengawas maupun dari pendampping, seperti misalnya:
1) Peraturan-peraturan Koperasi
Kelengkapan organisasi koperasi ini masih belum semuanya dimiliki oleh koperasi misalnya peraturan khusus keanggotan, peraturan khusus rapat-rapat koperasi, peraturan khusus kepengurusan dan peraturan khusus kepengawasan, peraturan khusus usaha simpan pinjam, peraturan khusus usaha lainnya dan peraturan khusus keuangan koperasi. Sehingga dalam pendampingan ini, disarankan untuk melengkapi peraturan-peraturan organisasi tersebut sehingga koperasi dipandang lebih bersistem.
2) Tertib Admistrasi Keanggotaan
Dengan anggota yang berjumlah 169 orang koperasi seharusnya memiliki data keanggotaan yang memadai, sehingga pendamping menyarankan untuk membuat atau menyusun mutasi data anggota yang akurat dan memasukkan jumlah data mutasi tersebut ke dalam laporan pertanggungjawaban pengurus, dan akan jauh lebih baik jika daftar tersebut menyebutkan dengan jelas komposisi anggota (jenis kelamin) pada saat laporan tersebut di susun.
3) Teknik pengawasan bagi pengawas
Pada kesempatan ini juga pengurus menanyakan bagaimana menjalankan fungsi pengawasan dengan baik, pendamping menyampaikan bahwa ada beberapa teknik pengawasan yang dilakukan serta tugas dan fungsi pengawas dengan jelas sehingga kedudukan pengawas menjadi sangat penting dalam mengawal program kerja pengurus. Jumlah pengawas juga ke depannya perlu ditambah supaya apabila pengawas yang satu berhalangan tugas, yang lain bisa menggantikan.
3. MANAJEMEN USAHA KOPERASI
Primkop Kartika Nirbaya memiliki beberapa kegiatan usaha diantaranya adalah usaha simpan pinjam. Pengelolaan usaha simpan pinjam sudah dilakukan secara otonom dimana pengelola usaha simpan pinjam terpisah dengan usaha lainnya. Usaha simpan pinjam koperasi sudah berjalan dengan baik, namun pengurus merasa koperasi kekurangan modal untuk memenuhi semua permintaan kebutuhan pinjaman anggota sehingga pelayanan pinjaman kepada anggota dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan walaupun terkadang tidak sesuai dengan keinginan anggota.
Simpanan sukarela yang seyogyanya bisa menjadi sumber tambahan modal ternyata tidak berjalan seperti yang diharapkan karena minat anggota kurang untuk menyimpan dananya di koperasi.
Dalam hal kekurangan modal, pendamping menyarankan kepada pengurus untuk meningkatkan simpanan anggota, salah satunya dengan menerapkan simpanan wajib yang besarannya tidak sama, tapi tetap memiliki batas nominal.
Selain itu juga anggota harus dimotivasi supaya tidak hanya ingin pinjamanya saja, tapi anggota juga didorong untuk meningkatkan partisipasinya dalam memanfaatkan pelayanan simpanan sukarela di koperasi dengan memberikan manfaat yang lebih besar dibanding selain koperasi.
4. MANAJEMEN KEUANGAN
Dalam mengelola keuangan usaha simpan pinjam koperasi, koperasi sudah memiliki pengelola yang bertugas untuk melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan simpan pinjam, namun laporan keuangan usaha simpan pinjam koperasi belum dipisahkan dari laporan keuangan unit usaha lainnya.
Hasil penilaian kesehatan usaha simpan pinjam koperasi menunjukkan bahwa Usaha Primkop Kartika Nirbaya dinilai “Cukup Sehat” sehingga pengurus masih perlu untuk meningkatkan kinerjanya dalam mengelola usaha simpan pinjam yang sehat.
Adapun laporan keuangan Primkop Kartika Nirbaya hasil pendampingan seperti yang tersaji berikut:
a. Laporan Keuangan Gabungan
b. Laporan Keuangan Pusat
c. Laporan Keuangan Simpan Pinjam
Demikian laporan singkat dan sederhana tentang pendampingan di Primkop Kartika Nirbaya.